Kali ini gue mungkin berbicara sedikit tentang isu-isu sosial yang lagi berkembang di masyarakat. Bukannya apa-apa, bukan sok tau atau sok pengen dikira pinter, tapi gue peduli aja. Dan gue emang suka banget ngangkat hal-hal kaya gini ke dalam bentuk tulisan. Kali ini gue mulai dengan bahasa yang agak baku ya, next time Insya Allah bakal lebih santai. Ya, buat permulaan. Dan jangan kaget kalau besok-besok menemukan artikel serupa! Hehehehe. Selamat membaca!
Tadi sore saya nonton acara Kick Andy di Metro TV. Seperti biasa, saya memang suka acara-acara di Metro TV. Mungkin anak seumuran saya berpikiran acara-acara itu membosankan dan tidak ada daya tariknya. Tapi menurut saya acara-acara seperti itulah yang bisa memberikan wawasan bagi anak muda yang dinamis.
Tema Kick Andy kali ini adalah buku-buku yang dibredel atau dnegan kata lain dilarang beredar. Mengenaskan memang. Secara teori, memang sejak reformasi 1998 Indonesia menjadi negara demokrasi yang mana salah satu ciri negara demokrasi adalah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Namun pada praktiknya, sering kali disalahgunakan. Buku yang menurut saya adalah salah satu instrumen seseorang berpendapat, dalam untaian kata-kata, merupakan wujud kebebasan berpendapat yang nyata dan selayaknya dilindungi oleh pemerintah. Kalau menilik ke belakang, Indonesia pernah mengalami masa-masa seperti ini. Kapan? Tepatnya pada masa orde baru. Di mana pemerintah memang melindungi dirinya dari segala macam pemberitaan negatif sehingga melakukan banyak pembredelan dan pemboikotan segala bentuk sarana berpendapat. Dan nahasnya, hal tersebut terulang lagi : sekarang.
Saya sempat bertanya-tanya, ini benar-benar era reformasi kan? Mengapa kebebasan berpendapat menjadi sesuatu yang mahal? Kalau dilihat-lihat memang buku-buku yang dibredel cukup kontroversial, seperti buku karya anak bangsa asal Papua, Socratez Yoman, yang berjudul "Pemusnahan Etnis Melanesia". Atau buku karya John Rossa yang berjudul "Dalil Pembunuhan Massal : G/30/S dan Kudeta Soeharto"
Coba kita bedah sedikit. Buku "Pemusnahan Etnis Melanesia" karya Socratez bercerita tentang tindakan-tindakan kasar para penegak hukum di Papua (yang notabene bukan orang Papua-red) dalam menyikapi masalah OPM (Organisasi Papua Merdeka-red). Banyak orang Papua yang non-OPM diklasifikasikan sebagai OPM dan diperlakukan serta ditindak tidak manusiawi (seperti ditendang, dipukul, ditangkap, bahkan dibunuh-red). Dan yang lebih meyakinkan, penulisnya adalah orang Papua sendiri. Yang barangkali melihat sendiri perlakuan-perlakuan keji tersebut. Menurut saya, sama sekali tidak ada salahnya kalau ia menuangkan segala keluh kesahnya dalam bentuk buku, yang bisa menjadi referensi bagi orang lain. Namun pada kenyataannya, buku tersebut malah dibredel, dilarang terbit dengan alasan melanggar ketertiban umum.
Begitu juga dengan buku John Rossa yang berjudul "Dalil Pembunuhan Massal : G/30/S dan Kudeta Soeharto". Buku tersebut bercerita tentang Gerakan 30 September 1965 atau yang lebih dikenal dengan G/30/S PKI. John menuturkan bahwa fakta yang dibeberkan selama ini, pada dasarnya merugikan banyak orang karena dituturkan secara sepihak. Para pelaku G/30/S selalu dituduhkan sebagai PKI, padahal pada kenyataannya kita tidak tahu. Semua itu menjadi bagian dari konspirasi besar yang dilakukan pemerintahan orde baru dalam rangka mencapai reputasi politik dan kepentingan kekuasaan.
Sebenarnya, yang ingin saya tekankan bukan masalah esensi isi buku tersebut. Tapi lebih kepada bagaimana negara ini menyikapi kebebasan anak bangsanya yang memiliki kemampuan berkarya dalam bentuk uraian kata-kata dan dituliskan melalui buku. Ini baru merupakan contoh kecil. Apalagi, alasan pembredelan yang sering kali digunakan adalah mengganggu ketertiban umum. Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan ketertiban umum? Apakah membuat jalanan macet, kerusuhan, kegaduhan, kekerasan di muka umum? Jelas bukan!
Saya rasa banyak yang harus dibenahi. Dulu saya sempat berpikir negara ini benar-benar sudah merdeka dan saya sudah bisa bebas berpendapat. Tapi ternyata tidak sebebas itu. Kalau kita bandingkan, keadaan saat ini sama saja dengan 30-40 tahun lalu di mana buku-buku dibakar sana-sini, dilarang beredar dengan alasan menghina pemerintahan. Bung! Negara ini sudah berubah (katanya)! Ini bukan lagi zaman di mana kita bisa main bredel sana bredel sini, esensi apalagi yang mau dikedepankan sebagai alasan? Mengganggu jalannya pemerintahan? Atau mungkin merusak citra pemerintah?
Coba lagi, kita bandingkan dengan di Amerika Serikat. Di sana juga menggunakan sistem politik kedaulatan rakyat dan yang berbeda adalah kebebasan bersuara sangat dilindungi di sana. Setiap prang bebas saja memberikan kritik kepada pemerintahan, kapan pun. Di sana kritik dianggap sebgaai sesuatuu yang membangun, dan lebih dari itu sebgagai kedewasaan berpolitik dan berpraktik demokrasi. Tapi di sini? Saya memang tidak habis pikir. Belum lagi yang memiliki wewenang menentukan buku yang layak atau tidaknya beredar adalah Kejaksaan Agung. Atas dasar apa coba? Apa mereka itu ahli-ahli dalam bidang sastra dan interpretasi bahasa sehingga bisa menafsirkan makna dari setiap kata yang ada di buku?
Semuanya terlanjur tidak teratur. Negara demokrasi yang ideal, yang setiap orang dambakan adalah suatu kondisi di mana kita bisa bebas bersuara, ya, bebas bersuara. Contoh lainnya, yang baru-baru ini kita dengar. Prita Mulyasari, seorang ibu yang mengalami salah diagnosa penyakit di RS Omni International dan menceritakan pengalaman pribadinya tersebut kepada teman-temannya melalui sebuah milis, dituntut dengan UU ITE, yang pada akhirnya mengharuskan ia membayar denda perdata sebesar 200 juta rupiah dan bahkan sempat dipenjara. Mengenaskan bukan main. Yang saya heran adalah bisa-bisanya semua aparat penegak hukum, mulai dari jaksa, hakim, polisi yang menangani kasus tersebut diam saja dan tetap melaksanakan sidang. Padahal menurut saya, UU ITE yang menjerat Prita jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang bunyinya "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
George Aditjondro dengan bukunya "Gurita Cikeas" ikut muncul ke permukaan dengan isinya yang mengkritik habis pemerintahan SBY. Satu pendapat saya. Harusnya pemerintahan SBY tidak perlu takut kalau hal-hal yang dituduhkan George memang tidak benar. SBY sebagai kepala negara harusnya menunjukkan sikap yang tenang dan harusnya ikut mendukung kebebasan berpendapat, sekali lagi terlepas dari benar tidaknya pendapat tersebut. Dan sekali lagi, kalau mengedepankan isu penurunan reputasi pemerintahan karena pemberitaan seperti itu, memang dapat terjadi. Namun hal tersebut bukanlah faktor satu-satunya. Dari pada ribut mengurus pengaduan Pencemaran Nama Baik ke polisi, sebaiknya Presiden dan awak-awaknya berkaca dan berbenah.
Dengan contoh-contoh di atas, saya ingin mengajak kita semua berpikir. Betapa mahalnya sebuah suara di negara yang katanya "bebas berpendapat" ini. Sebuah keluh kesah harus dibayar dengan Rp 200.000.000,- atau bahkan suara orang-orang yang kritis dibredel. Semua itu jelas salah. Kemana lagi kami mau berbicara kalau di negeri ini kami dilarang? Pemerintah harusnya mempertimbangkan masalah ini. Karena pada hakikatnya kebebasan berpendapat adalah ciri khusus dan mutlak dari sebuah negara berkedaulatan rakyat. Pemerintah harusnya mengintrospeksi diri. Kalau ada kritik terhadap pemerintahan, jangan langsung dibilang fitnah. Coba saja berkaca dan lihat siapa yang memilih mereka sehingga bisa duduk di sana? Rakyat! Jelas kalau begitu, rakyat juga punya hak untuk bersuara, ya, bersuara.